iya karena TELKOM masih bisa memilah mana yang benar dan mana yang mencemarkan tapi kalau RS OMNI isinya orang yang mata dan hatinya sudah tertutup jadi ngga ada perasaan….
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, sangat ironis masih ada pihak yang menggunakan pasal karet seperti pencemaran nama baik untuk membungkam pikiran kritis. Hal seperti ini harus dilawan!
kita harus dukung prita karena wajar masyarakat mengeluh dengan pelayanan RS dinegara kita ini, di pekanbaru (Riau) saja lebih suka berobat ke negeri tetangga karena pelayanannya lebih baik dan costnya pun lebih masuk akal
Ternyata,… demokrasi kita yang dilindungi UUD masih mampet. Hanya berkeluh kesah atas pelayanan publik saja berakhir di Penjara. Malah perlakuannya lebih buruk daripada KORUPTOR. Mudah2-an Ibu Prita cepat dibebaskan. Jangan sampai ini membuat citra buruk di mata dunia…
Tenang aja Bu Prita/ Selain itu Bu Prita kasus ibi ini selain menyangkut hukum perdata juga hukum ekonomi yang berbunyi sbb : Transaksi pasar (lakunya produk) hanya akan terjadi jika ada kesepakatan antara penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli di pasar. Keputusan pembeli untuk membeli sangat dipengaruhi oleh kepuasan konsumen (consumer satisfaction). Jika konsumen merasa tidak puas menurut hukum ekonomi akan mencari barang pengganti (product subtitution) yang jumlah dan jenisnya banyak tersedia di pasar (heterogen market). Secara teori usia produk di pasar sangat tergantung dari kepuasan konsumen atas pembelian produk tersebut. Jika usia produk ingin panjang (tetap laku), maka RAHASIAnya produk yang dijual harus sesuai dengan keinginan konsumen yang dituju (consumer oriented). Berdasarkan teori ekonomi di atas jika produk tidak sesuai dengan keinginan ibu sebagai konsumen, maka apa kiranya yang akan ibu lakukan ?
Selain hukum yang sekarang ibu jalani, ada hukum lain yang sedang berjalan, yakni hukum karma dan hukum ekonomi yang berbunyi sbb : Transaksi pasar (lakunya produk) hanya akan terjadi jika ada kesepakatan antara penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli di pasar. Keputusan pembeli untuk membeli sangat dipengaruhi oleh kepuasan konsumen (consumer satisfaction). Jika konsumen merasa tidak puas akan mencari barang pengganti (product subtitution) yang jumlah dan jenisnya banyak tersedia di pasar (heterogen market). Secara teori usia produk di pasar sangat tergantung dari kepuasan konsumen atas pembelian produk tersebut. Jika usia produk ingin panjang (tetap laku), maka RAHASIAnya produk yang dijual harus sesuai dengan keinginan konsumen yang dituju (consumer oriented). Berdasarkan teori ekonomi di atas jika produk tidak sesuai dengan keinginan ibu sebagai konsumen, maka apa yang akan ibu lakukan ?
isi suratnya biasa aja emang dasar rumah sakitnya aja yang tidak beres …. pengacaranya apa gak kasih saran apa tuh ke kliennya …. kalo gw sih jadi pengacaranya gw gak mau tuh …. walau dibayar gede … hi … uang 1 milyard juga kalo mati dibakar … di neraka uang segitu sih ngga ada manfaatnya tuh …
Jaksa salah membaca uu .Jaksa hanya membaca berapa uang yang di berikan rumah sakit OMNI. Saya berani sumpah pocong dengan JPU.kalau ia menerima uang.Kalau tidak menerima uang nyawa saya taruhannya. Jikalau menerima uang Nyawa Tujuh keturunan mu Taruhannya.
sebaiknya hukum indonesia di rubah jadi hukum islam aja, karena hukumnya tidak membantu orang-orang kecil hanya membantu si kaya sedangkan hukum islam membantu orang kecil. sebaiknya kasus prita itu di bebaskan karena itu hanya komplen aja dan seharus pihak rumah sakit memperbaiki kinerjanya.
Salut buat Mbak Prita yg mewakili sebagian masyarakat yg merasa dikecewakan dengan pelayanan “Dunia Medis”
jangan mundur mbak… kami para cyber Community merasa aspirasi kita dibatasi.
Hasil pertemuan RS Omni dengan Komisi IX membuahkan hasil yang menyegarkan. Jika RS Omni tidak mencabut segala tuntutannya terhadap Ibu Prita, maka RS Omni akan dicabut Izinnya dan ditutup. Semoga saja Komisi IX tidak cuma gertak sambal. Buktikan!!! dan RS Omni harus hati-hati… Kalau benar RS Omni ditutup. Saya setuju… Tapi apa gak kasian sama pegawai kecil disana yang tidak tahu apa-apa tapi ikut jadi pengangguran gara-gara kebijakan pimpinannya yang tidak bijak.
kasihan jugasih rs.omni jadi diejek-ejek,prita dibela-bela.salah sendiri sih,rs omni,pake penjara segala. prita juga aturan jangan berlebihan,dong,itu namanya resiko.dua2nya salah,tapi yang keterlaluan sih rs omni
saya baca keluhan Prita, rasanya wajar2 saja tuh..buat saya ga masuk akal blas Prita dipenjara.
Di blog saya th lalu saya posting “George Bush Toilet paper” dengan judul freedom of speech…. http://amethys.blogspot.com/2008/02/freedom-of-speech.html
coba klo ini terjadi di Indonesia tercinta…gimana yah akhirnya?
Sungguh ironis negara ini, disaat kebenaran diungkapkan, tatanan hukum buta yang diberlakukan. Ingatlah wahai sang penguasa hukum, ada penguasa lain yang akan menuntutmu. musyawarah adalah jalan terbaik diantara yang bersengketa, lakukanlaaaaaaaaaaah!!!!
w denger-denger, izin praktek RS omni akan di cabut bos.
Kata “Ketua Komisi III DPR RI, Suripto, mengatakan tidak sewajarnya, sebuah rumah sakit yang bekerja untuk rakyat, justru menjebloskan pasiennya ke penjara.”
yah.. mestinya semua orang lihat dulu permasalahannya.. mungkin Prita sudah terima ganjarannya krn sudah ditolong dokter,dirawat, tp malah memaki dokter dengan kata2 binatang gak tau terimakasih. Sok tahu main tuduh2yg enggak2 emang dia dokter yang tahu perjalanan penyakit?.Yah itu prita dahulu dgn tanktopnya.. setelah masuk penjara dan sadar akhirnya memakai jilbab kini giliran RS OMNI..terima ganjarannya. Moga2 sekarang semuanya kembali kejalan yang LURUS dan BENAR.Masyarakat juga jgn emosi mau aja di arahin wartawan. lho wartawan itu punya target UU ITE dihapus biar mrk bisa seenaknya tulis2 apapun termasuk fitnah.bukan bela PRITA TP BELAIN DIRI SENDIRI !!!
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
This is a webwalker's journal. Author is Koen. Hometown is Bandung, Indonesia. Official website is http://kun.co.ro. Contact is available through Twitter's DM (to Kuncoro).
Posted by Koen on June 2, 2009 at 6:29 pm
Tidak perlu menggunakan instrumen ‘penjara’ untuk hal-hal yang masih bisa dipecahkan dengan akal sehat.
Posted by edy on June 2, 2009 at 7:31 pm
setuju, mas
Posted by geblek on June 2, 2009 at 10:11 pm
kalau saja bu prita kalah meskipun itu bukan harapan kita, apa yg bisa kita lakukan selanjutnya
Posted by paman tyo on June 3, 2009 at 12:41 am
terima kasih. mari kita dukung.
untung dulu telkom nggak memidanakan dan sekaligus memerdatakan saya gara2 posting di blog. :)
Posted by hadi on June 6, 2009 at 12:13 am
iya karena TELKOM masih bisa memilah mana yang benar dan mana yang mencemarkan tapi kalau RS OMNI isinya orang yang mata dan hatinya sudah tertutup jadi ngga ada perasaan….
Posted by ipungmbuh on June 3, 2009 at 10:04 am
UU ITE,
bagai pedang bermata dua.
Posted by lovedita on June 3, 2009 at 12:23 pm
Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, sangat ironis masih ada pihak yang menggunakan pasal karet seperti pencemaran nama baik untuk membungkam pikiran kritis. Hal seperti ini harus dilawan!
Posted by pendekar on June 3, 2009 at 6:24 pm
Jangan pernah kerumah sakit model begini.
Posted by Nadhifa Mukarrom on June 3, 2009 at 9:16 pm
ia , omnia salh pilih langkah kmungkinan besar bisa bangkrut .
tunggu waktu aja
Posted by kalifah riau on June 4, 2009 at 12:54 am
kita harus dukung prita karena wajar masyarakat mengeluh dengan pelayanan RS dinegara kita ini, di pekanbaru (Riau) saja lebih suka berobat ke negeri tetangga karena pelayanannya lebih baik dan costnya pun lebih masuk akal
Posted by Eko JP on June 4, 2009 at 10:30 am
Ternyata,… demokrasi kita yang dilindungi UUD masih mampet. Hanya berkeluh kesah atas pelayanan publik saja berakhir di Penjara. Malah perlakuannya lebih buruk daripada KORUPTOR. Mudah2-an Ibu Prita cepat dibebaskan. Jangan sampai ini membuat citra buruk di mata dunia…
Posted by Aki on June 4, 2009 at 8:55 pm
Bebaskan!!!!!!!!!
Posted by Palestinistic on June 5, 2009 at 1:41 pm
Tenang aja Bu Prita/ Selain itu Bu Prita kasus ibi ini selain menyangkut hukum perdata juga hukum ekonomi yang berbunyi sbb : Transaksi pasar (lakunya produk) hanya akan terjadi jika ada kesepakatan antara penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli di pasar. Keputusan pembeli untuk membeli sangat dipengaruhi oleh kepuasan konsumen (consumer satisfaction). Jika konsumen merasa tidak puas menurut hukum ekonomi akan mencari barang pengganti (product subtitution) yang jumlah dan jenisnya banyak tersedia di pasar (heterogen market). Secara teori usia produk di pasar sangat tergantung dari kepuasan konsumen atas pembelian produk tersebut. Jika usia produk ingin panjang (tetap laku), maka RAHASIAnya produk yang dijual harus sesuai dengan keinginan konsumen yang dituju (consumer oriented). Berdasarkan teori ekonomi di atas jika produk tidak sesuai dengan keinginan ibu sebagai konsumen, maka apa kiranya yang akan ibu lakukan ?
Posted by Belehem on June 5, 2009 at 1:45 pm
Selain hukum yang sekarang ibu jalani, ada hukum lain yang sedang berjalan, yakni hukum karma dan hukum ekonomi yang berbunyi sbb : Transaksi pasar (lakunya produk) hanya akan terjadi jika ada kesepakatan antara penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli di pasar. Keputusan pembeli untuk membeli sangat dipengaruhi oleh kepuasan konsumen (consumer satisfaction). Jika konsumen merasa tidak puas akan mencari barang pengganti (product subtitution) yang jumlah dan jenisnya banyak tersedia di pasar (heterogen market). Secara teori usia produk di pasar sangat tergantung dari kepuasan konsumen atas pembelian produk tersebut. Jika usia produk ingin panjang (tetap laku), maka RAHASIAnya produk yang dijual harus sesuai dengan keinginan konsumen yang dituju (consumer oriented). Berdasarkan teori ekonomi di atas jika produk tidak sesuai dengan keinginan ibu sebagai konsumen, maka apa yang akan ibu lakukan ?
Posted by Eddy Yunanto on June 5, 2009 at 7:41 pm
Kita harapkan ibu Prita tetap tabah. Ayo kita tetap berada di belakangnya!!!!
Posted by hadi on June 6, 2009 at 12:10 am
mau liat isi SUrat ibu prita … lihat linknya deh dibawah ini ….
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/1112056/inilah.curhat.yang.membawa.prita.ke.penjara
isi suratnya biasa aja emang dasar rumah sakitnya aja yang tidak beres …. pengacaranya apa gak kasih saran apa tuh ke kliennya …. kalo gw sih jadi pengacaranya gw gak mau tuh …. walau dibayar gede … hi … uang 1 milyard juga kalo mati dibakar … di neraka uang segitu sih ngga ada manfaatnya tuh …
Posted by tulus on June 6, 2009 at 10:14 pm
semoga mbk prita di beri ketabahan.aku mendukungmuuuu…. tetap semangat…………
Posted by wangyue on June 8, 2009 at 11:16 am
Menurut saya, RS OMNI lebih cocok kalau berada di Negara Myanmar bukan di Negara Indonesia. B E T U L !
Posted by herizon on June 8, 2009 at 7:08 pm
Jaksa salah membaca uu .Jaksa hanya membaca berapa uang yang di berikan rumah sakit OMNI. Saya berani sumpah pocong dengan JPU.kalau ia menerima uang.Kalau tidak menerima uang nyawa saya taruhannya. Jikalau menerima uang Nyawa Tujuh keturunan mu Taruhannya.
Posted by fariz on June 8, 2009 at 7:21 pm
sebaiknya hukum indonesia di rubah jadi hukum islam aja, karena hukumnya tidak membantu orang-orang kecil hanya membantu si kaya sedangkan hukum islam membantu orang kecil. sebaiknya kasus prita itu di bebaskan karena itu hanya komplen aja dan seharus pihak rumah sakit memperbaiki kinerjanya.
Posted by sukerman on June 8, 2009 at 11:03 pm
UU ite membungkam kemajuan indonesia dlm teknologi,apakah kalian lbh sukakah jk bangsa ini bodoh
Posted by Sammy on June 9, 2009 at 12:24 am
Salut buat Mbak Prita yg mewakili sebagian masyarakat yg merasa dikecewakan dengan pelayanan “Dunia Medis”
jangan mundur mbak… kami para cyber Community merasa aspirasi kita dibatasi.
Posted by Herry R on June 9, 2009 at 3:08 am
Kalau iblis membaca surat mbak Prita pun nggak akan tega memenjarakan hanya gara2 isi surat itu .Kok begitu teganya RS OMNI melakukannya.
Posted by Mr. Jack on June 9, 2009 at 8:26 am
Hasil pertemuan RS Omni dengan Komisi IX membuahkan hasil yang menyegarkan. Jika RS Omni tidak mencabut segala tuntutannya terhadap Ibu Prita, maka RS Omni akan dicabut Izinnya dan ditutup. Semoga saja Komisi IX tidak cuma gertak sambal. Buktikan!!! dan RS Omni harus hati-hati… Kalau benar RS Omni ditutup. Saya setuju… Tapi apa gak kasian sama pegawai kecil disana yang tidak tahu apa-apa tapi ikut jadi pengangguran gara-gara kebijakan pimpinannya yang tidak bijak.
Posted by dewiah nur monica on June 9, 2009 at 8:50 am
kasihan jugasih rs.omni jadi diejek-ejek,prita dibela-bela.salah sendiri sih,rs omni,pake penjara segala. prita juga aturan jangan berlebihan,dong,itu namanya resiko.dua2nya salah,tapi yang keterlaluan sih rs omni
Posted by wieda on June 9, 2009 at 10:14 am
saya baca keluhan Prita, rasanya wajar2 saja tuh..buat saya ga masuk akal blas Prita dipenjara.
Di blog saya th lalu saya posting “George Bush Toilet paper” dengan judul freedom of speech….
http://amethys.blogspot.com/2008/02/freedom-of-speech.html
coba klo ini terjadi di Indonesia tercinta…gimana yah akhirnya?
Posted by Mr. Mon on June 9, 2009 at 10:19 am
Sungguh ironis negara ini, disaat kebenaran diungkapkan, tatanan hukum buta yang diberlakukan. Ingatlah wahai sang penguasa hukum, ada penguasa lain yang akan menuntutmu. musyawarah adalah jalan terbaik diantara yang bersengketa, lakukanlaaaaaaaaaaah!!!!
Posted by Pakne Toha on June 9, 2009 at 4:38 pm
Barangsiapa menebar angin akan menuai badai, wait n see akan nasib RS Omni.
Posted by hoho on June 10, 2009 at 7:36 pm
“BECIK KETITIK ALA KETARA”
Posted by RizaL on June 10, 2009 at 11:45 pm
w denger-denger, izin praktek RS omni akan di cabut bos.
Kata “Ketua Komisi III DPR RI, Suripto, mengatakan tidak sewajarnya, sebuah rumah sakit yang bekerja untuk rakyat, justru menjebloskan pasiennya ke penjara.”
Posted by zombie on June 11, 2009 at 12:14 am
yah.. mestinya semua orang lihat dulu permasalahannya.. mungkin Prita sudah terima ganjarannya krn sudah ditolong dokter,dirawat, tp malah memaki dokter dengan kata2 binatang gak tau terimakasih. Sok tahu main tuduh2yg enggak2 emang dia dokter yang tahu perjalanan penyakit?.Yah itu prita dahulu dgn tanktopnya.. setelah masuk penjara dan sadar akhirnya memakai jilbab kini giliran RS OMNI..terima ganjarannya. Moga2 sekarang semuanya kembali kejalan yang LURUS dan BENAR.Masyarakat juga jgn emosi mau aja di arahin wartawan. lho wartawan itu punya target UU ITE dihapus biar mrk bisa seenaknya tulis2 apapun termasuk fitnah.bukan bela PRITA TP BELAIN DIRI SENDIRI !!!
Posted by paulus on June 11, 2009 at 8:01 pm
wajar ajar RS Omni berbuat tersebut sebab di injil Surat Markus 10 ayat 48 Yesus mengatakan “AKU DATANG KE MUKA BUMI INI UNTUK IBU DENGAN ANAKNYA”
Posted by DANIEL on June 11, 2009 at 8:05 pm
om paulus dalam injil Surat Markus 10 ayat 48 Yesus mengatakan “AKU DATANG KE MUKA BUMI INI UNTUK memisahkan IBU DENGAN ANAKNYA”
Posted by paulus on June 11, 2009 at 8:07 pm
gue lupa-lupa ingat tapi yang jelas Rs Omni itu punya hamba tuhan yang mengamalkan INJIL. semoga tuhan memberkati
Posted by DANIEL on June 11, 2009 at 8:08 pm
puji Tuhan
Posted by hervi on June 13, 2009 at 3:00 pm
kelemahan UU ITE benar-benar menyusahkan, tak ada dasar yang pasti prita dipenjarakan. UU ITE bab VII pasal 27 (3) harus segera direvisi
Posted by redaksi on June 14, 2009 at 8:29 pm
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.